Thursday 1 September 2016

PPKn Kelas XI | BAB 2: Menelaah Ketentuan Konstitusi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peta Wilayah Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. hal itu di tegaskan dalam pasal 25 A UUD Negara RI tahun 1945 yang menyatakan negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh ubdang-undang. Ketentuan ini dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah inndoesia dalam potensi prubahan batas geografis akibat separatisme, sengketa perbatasan/pendudukan oleh negara asing.
Kesatuan wilayah indonesia mencakup
  1. Kesatuan politik
  2. Kesatuan hukum
  3. Kesatuan sosial budaya
  4. Kesatuan pertahanan dan pulau
Pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi Djuanda yang meyatakan "bahwa segala perairan di sekitar, di antara,dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daatan republik Indonesia, dengan tidak memandang luat atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulata negara republik Indonesia, Penentuan batas laut 12mil yang di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau ngara republik Indonesia ditentukan dengan undang-undang"

Sebelumnya masyarakat internasional mengakui batas laut teritorial hanya sepanjang 3mil , deklarasi juanda menegaskan bahwa indonesia merupakan satu kesatuan, laut adalah pemersatu bangsa indonesia. Konsep ini di akui dalam konfrensi Hukum laut PBB 1982(UNCLOS) di tanda tangani di Montegi Bay,Jamaika lalu indonesia meratiikasi nya dengan menerbitkan UU no 17 tahun 1985, dunia internasional mengakui indonesia sebagi negara kepulauan. Berkat pandangan visioner Deklarasi Juanda indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah 2.000.000km2.

Zona Laut Teritorial

(lanjutan di sunting secara berkala)

source: Buku K13 KEMENDIKBUD 2014



No comments:

Post a Comment